DIPLOMASI
Dalam
perjuangan mempertahankan kemerdekaan atau sering disebut dengan Perang
Kemerdekaan ( 1945 - 1949 ), bangsa Indonesia memakai dua strategi dalam
menghadapi usaha Belanda yang hendak menguasai Indonesia, yaitu lewat
perjuangan bersenjata dan diplomasi. Dari kedua cara tersebut itu memilihi
kelebihan dan kekurangan masing-masing. Yuk kita bahas kekurangan dan kelebihan
Diplomasi
DIPLOMASI
kelebihan : tidak memakan begitu banyak korban antar kedua belah pihak.
kekurangan : banyak terjadinya pelanggaran atas keputusan yang telah di sepakati dan Indonesia dianggap lemah oleh musuh
kelebihan : tidak memakan begitu banyak korban antar kedua belah pihak.
kekurangan : banyak terjadinya pelanggaran atas keputusan yang telah di sepakati dan Indonesia dianggap lemah oleh musuh
Pasti masih
pada penasarankan? Yuk kita bahas lebih detail J
PERUNDINGAN
LINGGARJATI
Hasil
perundingan :
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Kekurangan:
Pro dan
Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
PERJANJIAN
RENVILE
Isi
perjanjian:
1.
Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian
wilayah Republik Indonesia.
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
Kekurangan
:
RI harus
mengosongkan sebagian wilayahnya.
PERJANJIAN ROEM-ROIJEN
Isi :
1. Angkatan
bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya.
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar.
3. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar.
3. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.
KONFERENSI MEJA BUNDAR
1.
Serah terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik
Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas
daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin
menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis.
Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2
menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa
masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
3. Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
3. Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
Komentar
Posting Komentar